Home » , » Cara Menurunkan Daya Meteran Listrik dari 1300 ke 900 VA Tahun 2015

Cara Menurunkan Daya Meteran Listrik dari 1300 ke 900 VA Tahun 2015

Diceritakan oleh Tricahyo Abadi pada Wednesday, January 14, 2015 | 3:02 PM

Mengawali tahun 2015 ini biaya langganan listrik naik signifikan. Bagi masyarakat menengah ke bawah seperti saya, rasanya sangat berat membeli harga KWh listrik yang bagi saya sangat mahal. Bayangkan, 100.000 rupiah hanya mendapatkan 55 KWh. Padahal beberapa bulan lalu harga pulsa prabayar listrik untuk 100 ribu masih mendapat 90-an KWh. Ini berarti hampir naik dua kali lipat! Tak heran bila kini banyak yang mengeluh terhadap kenaikan ini. Dan imbasnya, akhirnya banyak juga pelanggan PLN yang mempertimbangkan untuk menurunkan daya meteran listriknya pada tahun 2015 ini.

Subsidi Daya 1.300 VA Dihapus

Seperti kita ketahui di akhir tahun 2014, pemerintah telah beberapa kali menaikkan tarif listrik. Kenaikan yang terakhir adalah berdasarkan Permen ESDM Nomor 31 Tahun 2014 yang ditandatangani tanggal 5 November 2014 dan mulai berlaku mulai 1 Januari 2015. Tarif tenaga listrik untuk keperluan Rumah Tangga termasuk yang terkena kenaikan ini. Yang paling mencolok pada listrik untuk keperluan rumah tangga adalah beda tarif daya 1.300 VA ke atas dengan yang 900 VA. Ini disebabkan karena subsidi untuk yang 1.300 VA telah dicabut. Padahal, daya 1.300 VA termasuk banyak pemakainya terutama karena dua faktor. Pertama, standar daya meteran perumahan sederhana biasanya menggunakan 1.300 VA. Kedua, banyaknya pelanggan 1.300 VA juga disebabkan oleh iming-iming gratis tambah daya ke 1.300 VA oleh PLN yang diterima pelanggan tanpa tahu konsekuensinya. Lihat perbandingan tarifnya pada tabel berikut:

Beda tarif daya 1.300 VA dan 900 VA
Perbandingan Tarif Listrik Rumah Tangga 450 VA, 900 VA, dan 1.300 VA ke atas.

Mengapa listrik tiap bulan naik? 

Mengapa listrik tiap bulan naik? Bagi pengguna seperti kita, kenaikan listrik tiap bulan ini disebut PLN dengan istilah tariff adjustment, atau penyesuaian tarif tenaga listrik. Apa yang sebenarnya dimaksud dengan penyesuaian tarif?

Penyesuaian Tarif Tenaga Listrik 2015

Yang dimaksud dengan penyesuaian tarif pada peraturan di atas adalah penyesuaian tarif tenaga listrik yang dilaksanakan setiap bulan khususnya apabila terjadi perubahan, baik berupa peningkatan (kenaikan) atau penurunan salah satu atau beberapa dari 3 faktor yang dapat mempengaruhi biaya pokok penyediaan tenaga listrik, yaitu:
  1. Nilai tukar mata uang dolar AS terhadap mata uang rupiah atau kurs tengah rata-rata Bank Indonesia;
  2. Indonesian Crude Price (ICP) atau Harga Minyak Indonesia yang ditetapkan Pertamina, yaitu harga rata-rata minyak mentah Republik Indonesia di pasar internasional. ICP ini dihitung berdasarkan harga 50 jenis minyak yang diproduksi dari lapangan migas di seluruh Indonesia.
  3. Inflasi yang didapatkan dari Biro Pusat Statistik.
Jadi, kenaikan listrik ini mirip dengan kenaikan BBM. Harga ini akan terus bergerak, artinya tidak pasti. Imbasnya, biaya produksi listrik pun naik turun. Untuk itu diperlukan transparansi agar masyarakat tidak terus masygul. Maka dalam Lampiran IX peraturan di atas, pemerintah menetapkan formula Penyesuaian Tarif Tenaga Listrik sebagai berikut:

%TA = % (Kkurs x ∆Kurs) + %(KICP x ∆ICP) + %(KInflasi x ∆Inflasi)

Keterangan:
TA = Tariff Adjustment (Penyesuaian Tarif Tenaga Listrik)
Kkurs = Koefisien perubahan kurs
∆Kurs = Selisih antara kurs yang baru dengan acuan sesuai APBN 2013
KICP = Koefisiensi perubahan ICP
∆ICP = Selisih antara ICP yang baru dengan acuan sesuai APBN 2013
KInflasi = Koefisien perubahan Inflasi
∆Inflasi = Selisih antara Inflasi yang baru dengan acuan sesuai APBN 2013

Penetapan Koefisien K

Koefisien K ditetapkan direksi PT PLN setelah terbitnya Undang-undang tentang APBN pada tahun yang bersangkutan.

Penerapan Penyesuaian Tarif Tenaga Listrik

Pelaksanaan penerapan Penyesuaian Tarif Tenaga Listrik adalah sebagai berikut:

TB = TL x (1 +%TA)

Keterangan:
TB = Tarif Tenaga Listrik yang berlaku setelah Penyesuaian Tarif Tenaga Listrik (TA)
TL = Tarif Tenaga Lsitrik yang berlaku berdasarkan Permen ini
%TA = Persentase Penyesuaian Tarif Tenaga Listrik

Tambah daya gratis dari 450/900 VA ke 1300/2200 VA tahun 2011
Iming-iming tambah daya gratis dari 450/900 VA ke 1300/2200 VA tahun 2011

Bagaimana Cara Menurunkan Daya Meteran Listrik 2015?

Untuk mengubah daya listrik, Anda sebenarnya bisa melakukannya melalui website PLN. Berikut ini caranya:
  1. Buka www.pln.co.id
  2. Klik tab Pelanggan, lalu pilih Layanan Online
  3. Pada bagian kiri, pilih menu Perubahan Daya/Migrasi
  4. Masukkan Identitas Pelanggan atau Nomor Meteran Anda.
  5. Klik Cari, maka akan muncul Data Pelanggan Anda.
  6. Klik Tab Data Pemohon.
  7. Centang Copy berdasarkan Data Pelanggan, otomatis Data Pemohon akan terisi data Anda.
  8. Lengkapi data, pilih Tarif/Daya Baru.
  9. Masukkan Captcha.
  10. Klik Simpan Permohonan.
Sayangnya, fasilitas yang dilayani di web resmi PLN ini hanya untuk yang menaikkan daya saja. Jika Anda mencoba mengajukan permohonan menurunkan daya, maka akan keluar tulisan "daya baru tidak boleh lebih kecil daripada daya lama." seperti berikut ini:

Tidak bisa menurunkan daya meteran via online
Tidak bisa menurunkan daya meteran via online
Alternatif kedua, Anda bisa datang langsung ke kantor PLN terdekat. Anda perlu membawa persyaratan berikut ini:

Persyaratan Permohonan Turun Daya Listrik

  1. Rekening bulan sebelumnya (untuk pelanggan reguler) atau fotokopi kartu pelanggan (untuk prabayar)
  2. Fotocopy KTP sesuai nama pemilik rekening.
  3. Materai 2 buah yg @ Rp6000
  4. Uang untuk bayar sisa pemakaian dan untuk pembelian token awal (minimal 20 ribu rupiah)
 Tidak ada biaya lain selain yang Anda keluarkan untuk persyaratan di atas.

Berapa Lama Proses Penurunan Daya Listrik?

Setelah Anda memenuhi persyaratan dan mengisi beberapa format permohonan perubahan daya, Anda tinggal menunggu petugas mendatangi rumah Anda untuk mengganti setting meteran (kurang lebih 3 hari setelah pengajuan).

Berapa Biaya Pasang Baru Daya 900 VA?

Untuk pasang baru daya 900 VA, Anda harus membayar biaya penyambungan PLN sebesar 870 ribu rupiah, belum termasuk biaya Sertifikat Laik Operasi (SLO) dan biaya Instalasi Milik Pelanggan (IML). Total biayanya untuk golongan menengah ke bawah sekitar 1,5 juta rupiah, tergantung biaya instalasi dari CV (Anda akan lebih dipermudah bila mempunyai Jamkesmas).

Tips Menghemat Biaya Listrik

Disarankan pakai meter prabayar karena tidak ada biaya beban (minimal berdasarkan tabel peraturan di atas. Saya masih belum tahu bila ternyata di dalam itungan tokennya termasuk biaya beban). Untuk informasi dan layanan lebih lanjut, Anda bisa menghubungi:

Contact Center : (kode wilayah) 123
Website : www.pln.co.id
Email : pln123@pln.co.id
Facebook : PLN 123
Twitter : @PLN_123
Jika menurut Anda bermanfaat, silakan berbagi tulisan ini ke teman Anda dengan tombol Google+, Twitter, atau Facebook di bawah ini.
Comments
0 Comments
0 Comments

Berikan Komentar

Post a Comment

Translate This Page into