Home » » Bolehkah Pegawai Non-PNS Memakai Seragam Batik KORPRI?

Bolehkah Pegawai Non-PNS Memakai Seragam Batik KORPRI?

Diceritakan oleh Tricahyo Abadi pada Tuesday, September 3, 2013 | 1:03 PM

Barusan kantor teman saya heboh mengenai wacana pemberian seragam batik KORPRI bagi tenaga honorer. Yang mendukung pengadaan ini beralasan bahwa aparat negara yang bukan PNS seperti gubernur dan walikota pun terlihat memakai seragam KORPRI saat upacara. Gambar Pak Jokowi dari tempo.co ini dapat memperjelas.

Tempo/Subekti

Yuk kita coba telusuri dalam peraturan berikut ini:

Tujuan penetapan seragam batik KORPRI
Tujuan penetapan seragam bati KORPRI ini terdapat dalam Peraturan Dewan Pembina KORPRI Nasional Nomor 02 Tahun 2011 tentang Pakaian Seragam Batik Korps Pegawai Republik Indonesia pasal 2 yang berbunyi:

Dalam rangka mewujudkan soliditas dan solidaritas antar sesama anggota KORPRI, telah ditetapkan Seragam Batik KORPRI.
 Lalu siapa saja yang termasuk anggota KORPRI?

Jawabannya ada di peraturan ini:

Keputusan Musyawarah Nasional VII KORPRI nomor KEP-05/MUNAS VII/XI/2009 tentang Perubahan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga KORPRI 

Pasal 11 
Doktrin,  Kode Etik, Lambang, Panji, Lagu, Atribut dan Pakaian Seragam
  1. Dalam rangka pembinaan jiwa korsa, KORPRI mempunyai Doktrin, Kode Etik, Lambang, Panji, Lagu, dan Atribut serta Pakaian Seragam;
  2. Ketentuan mengenai Doktrin, Kode Etik, Lambang, Panji, Lagu, Atribut, dan Pakaian Seragam sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Musyawarah Nasional.



Pasal 12
Keanggotaan
Anggota KORPRI terdiri atas :
  1. Anggota Biasa yaitu:
    1. Pegawai Negeri Sipil Republik Indonesia;
    2. Pegawai Badan Usaha Milik Negara dan Badan Usaha Milik Daerah, Badan Hukum Milik Negara dan/atau Badan Hukum Pendidikan, Lembaga Penyiaran Publik Pusat dan Lembaga Penyiaran Publik Daerah, Badan Layanan Umum Pusat dan Badan Layanan Umum Daerah, Badan Otorita dan Pengelola Kawasan Ekonomi Khusus;
    3. Aparatur Pemerintah Desa dan/atau nama lain dari desa di wilayah tersebut.
  2. Anggota Luar Biasa, yaitu para Pensiunan Pegawai Negeri Sipil Republik Indonesia, Badan Usaha Milik Negara dan Badan Usaha Milik Daerah, Badan Hukum Milik Negara dan/atau Badan Hukum Pendidikan, Lembaga Penyiaran Publik Pusat dan Lembaga Penyiaran Publik Daerah, Badan Layanan Umum Pusat dan Badan Layanan Umum Daerah, Badan Otorita dan Pengelola Kawasan Ekonomi Khusus;
  3. Anggota Kehormatan, yaitu para Penasihat KORPRI disemua tingkat kepengurusan dan seseorang yang berjasa kepada organisasi KORPRI yang dipilih secara selektif dan ditetapkan oleh Dewan Pengurus KORPRI Nasional.



Mengapa gubernur seperti Pak Jokowi memakai pakaian seragam KORPRI?

Jawabnya ada pasal 27: Penasihat KORPRI Provinsi adalah Gubernur dan Wakil Gubernur.
Jadi wajar kalau beliau memakai seragam batik KORPRI karena beliau otomatis adalah anggota kehormatan.

Lalu kesimpulannya, apakah tenaga Honorer termasuk anggota KORPRI?
Itu pertanyaannya, sila pembaca simpulkan sendiri dan tulis komentarnya di bawah. Like Tukar Cerita jika Anda berkenan. :D

Jika menurut Anda bermanfaat, silakan berbagi tulisan ini ke teman Anda dengan tombol Google+, Twitter, atau Facebook di bawah ini.
Comments
0 Comments
0 Comments

Berikan Komentar

Post a Comment

Translate This Page into