Home » , » Beberapa Data dan Fakta Kapal MV Hai Fa yang Segede Gaban Itu

Beberapa Data dan Fakta Kapal MV Hai Fa yang Segede Gaban Itu

Diceritakan oleh Tricahyo Abadi pada Tuesday, May 5, 2015 | 10:20 AM

Ya, sekedar untuk tahu buat saya saja buat dokumen kapal MV Hai Fa. Sudah agak basi kasusnya tetapi informasi yang saya peroleh selalu tidak lengkap, maka saya tulis di sini. Siapa tahu teman lain juga membutuhkan informasi yang saya kumpulkan mengenai kapal raksasa yang menghebohkan itu.

Asal : di bawah agen PT. Anthartica Segara Lines (impor dari Jepang)
Pemilik : Chankid, berkewarganegaraan Singapura
Kuasa hukum : Made Rahman Marasabessy
Jenis : Tremper
Bobot : 4.306 gross ton (GT)
Panjang : 99,70 meter
Lebar : 16,20 meter
Dalam : 9.40 meter
Kapasitas : 10.000 ton ikan per tahun
Nahkoda : Zhu Nian Lee, berkewarganegaraan Tiongkok
Awak : 23 anak buah kapal berkewarganegaraan Tiongkok

  •  Kapal tangkapan terbesar dengan kapasitas paling besar yang pernah ditangkap dalam sejarah
  Kapal MV Hai Fa (Dokumentasi Kementerian Kelautan Dan Perikanan)
Kapal MV Hai Fa tampak dari belakang/buritan (Dokumentasi Kementerian Kelautan Dan Perikanan)
  • Ditangkap tim dari KKP yang bekerjasama dengan TNI Angkatan Laut saat merapat di Pelabuhan Wanam, Kabupaten Merauke, Provinsi Papua, pada hari Sabtu, 27 Desember 2014
  • Berbendera Panama
  • Memuat 900.702 kg ikan beku (800.658 kg ikan beku, 100.044 kg. udang beku) plus ikan hiu martil (Scalloped Hammerhead/Sphyrna lewini) dan hiu koboi/lonjor (oceanic whitetip shark/Carcharhinus longimatus) (bobot simpang siur, ada yang menyebutkan 66 ton, 15 ton, 15.000 kg) milik PT Avona Mina Lestari yang rencananya akan diekspor ke Tiongkok
  • Berlayar dengan Surat Persetujuan Berlayar (SPB) atau Surat Izin Berlayar (SIB) yang diterbitkan Syahbandar Wanam, unit pelaksana teknis (UPT) di lingkungan Kementerian Perhubungan
  • Beroperasi tanpa Surat Laik Operasi (SLO) yang dikeluarkan oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP). Padahal, SLO ini adalah syarat untk mendapatkan SPB (lihat catatan di bawah).
Menurut keterangan Ibu Susi:
  • Agar lolos dari intaian petugas keamanan di laut, kapal tersebut beberapa kali sengaja mematikan transponder atau pemancar sinyal saat hendak beraksi di perairan. VMS kembali hidup 28 Desember 2014 - penyelidikan Badan Keamanan Laut (Bakamla)
  • Terbukti menangkap ikan hiu martil, kulit buaya, dan tanduk rusa yang kategorinya dilarang
  • Keluar masuk Indonesia sudah 7 kali tanpa izin. 
  • Mengangkut ikan yang dilarang. 
  • Membawa miras 
  • Mengakibatkan kerugian sebesar 70 milyar
Panjang kapal MV Hai Fa
Panjang kapal MV Hai Fa
  • Tuntutan Jaksa: kapal MV Hai Fa melanggar Pasal 100 juncto Pasal 7 ayat (2) UU Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan, juncto UU nomor 45 Tahun 2009 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 2004, dengan tuntutan denda Rp 250 juta subsider 6 bulan penjara, dengan indikasi, barang bukti, dan dakwaan:
  1.  Mematikan alat satelit deteksi vessel monitoring system (VMS) dan Automatic Identification System (AIS)
  2. Beroperasi tanpa Surat Laik Operasi (SLO) yang dikeluarkan oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP)
  3. Menyelundupkan 15 ton hiu martil dan hiu koboi
  • Tanggal 25 Maret 2015, ketua majelis hakim, Matheus, memutuskan:
  1. Tidak terbukti pada dakwaan pertama, tidak aktifnya VMS disebabkan karena steker listrik dalam keadaan rusak.
  2. Tidak terbukti pada dakwaan kedua, kapal MV Hai Fa telah memiliki SPB atau Surat Persetujuan Berlayar yang diterbitkan Syahbandar Wanam
  3. Terbukti pada dakwaaan ketiga, melanggar pasal 7 ayat (2) huruf m Undang-undang nomor 31 tahun 2004 tentang Perikanan di Pengadilan Negeri Ambon:
Setiap orang yang melakukan usaha dan/atau kegiatan pengelolaan perikanan wajib mematuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengenai:
m. jenis ikan yang dilarang untuk diperdagangkan, dimasukkan, dah dikeluarkan ke dan dari wilayah RI
  • Divonis ringan berupa denda sebesar 200 juta rupiah, sesuai pasal 100 Undang-undang nomor 31 tahun 2004 tentang Perikanan, dan hukuman tambahan subsider penjara 6 bulan bagi nakhodanya.
  • Tidak terbukti melakukan illegal fishing
  • 15 ton hiu martil dan hiu koboi barang bukti dakwaan ketiga disita negara
  • Kapal dikembalikan ke pemiliknya

CATATAN LAINNYA

Undang-undang nomor 31 tahun 2004 tentang Perikanan

Pasal 42
(1) Dalam rangka keselamatan pelayaran, ditunjuk syahbandar di pelabuhan perikanan.
(2) Setiap kapal perikanan yang akan berlayar dari pelabuhan perikanan wajib memiliki surat izin berlayar (SIB/SPB) kapal perikanan yang dikeluarkan oleh syahbandar.
(4) Syahbandar di pelabuhan perikanan diangkat oleh Menteri.

Pasal 43
Setiap kapal perikanan yang akan melakukan kegiatan perikanan wajib memiliki surat laik operasi kapal (SLO) perikanan dari pengawas perikanan.

Pasal 44
(1) Surat izin berlayar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 ayat (2) dikeluarkan oleh syahbandar setelah kapal perikanan mendapatkan surat laik operasi.
(2) Surat laik operasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikeluarkan oleh pengawas perikanan setelah dipenuhi persyaratan administrasi dan kelayakan teknis.

Pasal 45
Dalam hal kapal perikanan berada dan/atau berpangkalan di luar pelabuhan perikanan, surat izin berlayar (SIB) diterbitkan oleh syahbandar setempat setelah diperoleh surat laik operasi (SLO) dari pengawas perikanan yang ditugaskan pada pelabuhan setempat.

Sumber:
Jika menurut Anda bermanfaat, silakan berbagi tulisan ini ke teman Anda dengan tombol Google+, Twitter, atau Facebook di bawah ini.
Comments
0 Comments
0 Comments

Berikan Komentar

Post a Comment

Translate This Page into