Home » » Penghasilan PNS Turun Jika Tunjangan Kinerja Diberlakukan

Penghasilan PNS Turun Jika Tunjangan Kinerja Diberlakukan

Diceritakan oleh Tricahyo Abadi pada Friday, January 3, 2014 | 3:20 PM

Salah seorang teman Widyaiswara yang juga mempunyai istri seorang Widyaiswara mengabarkan jika penghasilan istri beliau tahun 2013 jauh lebih besar jika dibandingkan dengan tahun 2014 saat pemberlakuan Peraturan Presiden tentang Tunjangan Kinerja ke depan. Hal itu disebabkan widyaiswara menerima honor sebagai narasumber dalam diklat yang cukup tinggi pada tahun 2013, apalagi jika beliaunya adalah narasumber nasional. 

Sosialisasi Permendikbud Nomor 107 Tahun 2013 di PPPPTK PKn dan IPS
Sosialisasi Permendikbud Nomor 107 Tahun 2013 di PPPPTK PKn dan IPS
Untuk menyikapi itu, kebijakan telah diambil dan ditetapkan pasal 8 Peraturan Dirjen Perbendaharaan Kemenkeu Nomor PER-53/PB/2013 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pembayaran Tunjangan Kinerja Pegawai pada 27 Kementerian/Lembaga: bagi pegawai yang mengalami penurunan penghasilan saat Perpres tentang Tunjangan Kinerja ditetapkan, akan diberikan TAMBAHAN TUNJANGAN sebesar SELISIH dari tunjangan yang selama ini diterima dengan tunjangan kinerja.


Tunjangan Kinerja yang Diterima Dikurangi Honor-Honor yang Telah Diterima?

Saat pegawai Kemendikbud mendapat kepastian akan menerima tunjangan kinerja tahun 2013 dan mendiskusikan hal ini, muncul pertanyaan bagaimana honor-honor yang sudah diterima selama tahun itu? Apakah semua akan dikembalikan ke negara atau tidak? 
Hal itu rupanya juga telah diatur dalam Peraturan Dirjen Perbendaharaan Kemenkeu Nomor PER-53/PB/2013. Dalam Ketentuan Peralihan pasal 16 disebutkan bahwa tunjangan yang selama ini telah diterima diperhitungkan sebagai faktor pengurang tunjangan kinerja SEJAK diberlakukannya pemberian tunjangan kinerja ini. Namun, tunjangan yang telah diterima yang dimaksud adalah yang ada di lingkungan Kementerian Energi dan Sumber Daya Manusia, Kementerian Kehutanan, Kementerian Pekerjaan Umum, dan Kementerian Perdagangan. Untuk Kemendikbud sendiri, sanksi pengurangan tunjangan kinerja dijatuhkan akibat pelanggaran jam kerja yang ketentuannya diatur dalam Permendikbud Nomor 107 tahun 2013 tentang Tunjangan Kinerja bagi Pegawai di Lingkungan Kemendikbud.



Sementara sekian @tukarcerita saya di sini, apabila ada kekeliruan dalam pemahaman saya di atas, silakan para pembaca blog ini untuk mengoreksinya dengan berkomentar di bawah. Jika menurut Anda artikel ini cukup informatif, Anda bisa melakukan share dengan mengeklik tombol share Facebook di bawah. Terima kasih.
Jika menurut Anda bermanfaat, silakan berbagi tulisan ini ke teman Anda dengan tombol Google+, Twitter, atau Facebook di bawah ini.
Comments
0 Comments
0 Comments

Berikan Komentar

Post a Comment

Translate This Page into