Home » , » Terjemahan "Your Journey Is Broken" pada Tiket Garuda Indonesia

Terjemahan "Your Journey Is Broken" pada Tiket Garuda Indonesia

Diceritakan oleh Tricahyo Abadi pada Monday, March 11, 2013 | 4:24 PM

Teman di penerjemah HPI kembali menemukan frase dan kalimat unik. Kali ini yang unik-unik ini ditemukan pada print-out tiket penerbangan Garuda Indonesia yang lama. Namun, seperti di posting saya sebelumnya tentang Papan Peringatan Unik Cafe, saya ingatkan bahwa yang kami keunikan di sini adalah rasa ketertarikan lebih jauh apakah hal tersebut bisa diterjemahkan secara benar. Hal ini kami lakukan untuk belajar menerjemahkan, bukan untuk mencari kesalahan.


Yang menjadi perhatian kami adalah:
  1. Thank you very much for "your confidence". (apakah artinya percaya diri?)
  2. "Participant"  (apakah sama dengan passenger)
  3. ...Your journey is "broken" (apakah artinya patah?)

Pembahasan Terjemahan

Om Hikmat Gumilar mengungkapkan teks tercetak itu adalah hasil terjemahan software yang dibuat Abacus untuk standar industri penerbangan. Menurut pendapat Om Eddie, bunyi teks seperti terjemahan dari bahasa Indonesia, dan bunyinya dalam bahasa Inggris tidak natural. Berikut beberapa alasan Om Eddie:
  1. Kata "participant" seharusnya "passenger". 
  2. Kata "ask" diganti "request" (lebih resmi) 
  3. Frase "According to your wish" walaupun tidak salah, rasanya lebih enak kalau diganti "As instructed" atau "As ordered" atau "As requested." 
  4. Alih-alih "Thank you very much for your confidence", Om Eddie menawarkan "Thank you for entrusting us with your order."
  5. "Broken" lebih baik diganti "interrupt"
Berdasarkan keterangan Om Gumilar, Om Fudge Meister, dan Bu Hilda Novita, "Break of journey" atau "journey break" adalah istilah perjalanan yang lazim dalam ticketing penerbangan terusan (connecting flight, turun dan ganti pesawat - ganti flight number), atau perjalanan multi-leg (misalnya CGK-SIN-DXB-LHR- dst dst yang dibuat dengan dalam satu kali pemesanan). Seperti tertera di tiket di atas, apabila  jarak antar perjalanan tersebut terpisah lebih dari 3 hari (72 jam) dari tiket sebelumnya, maka penumpang harus melakukan konfirmasi kembali jadwal penerbangannya. Bagaimana mengenai visa-nya? Itu urusan penumpang sendiri. Tanpa perlu keluar dari airport pun bisa seperti di Dubai yang punya hotel di dalam airport. Jadi, penumpang bisa santai dulu.

Penelusuran di Google

Dalam British English, "break a journey" artinya "make a short stop in a journey." Dalam penerbangan, ada istilah khusus untuk break of journey yaitu stopover. Menurut Garuda Indonesia Singapura stopover adalah berhenti selama lebih dari 24 jam pada salah satu kota yang dilewati yang tertera dalam tiket. (A stopover is a break in the journey for more than 24 hours on one of the cities that you pass through on your itinerary.) Jadi, nampaknya aturan maksimal 72 jam (3 hari) itu telah diganti dengan 24 jam (2 hari).

Berdasarkan daftar istilah pada Buku Panduan GFF (Garuda Frequent Flyer) Edisi 4/November 2012, stop-over adalah:
Pemberhentian yang telah ditentukan dalam jadwal perjalanan, pada satu titik antara tempat keberangkatan dan tempat tujuan. Stop over terjadi jika penumpang berhenti di bandara-antara selama lebih dari 24 (dua puluh empat) jam, atau berhenti di bandara dalam hari yang sama namun keluar dari area bandara. (A scheduled stop in a travel itinerary at some point between the point of departure and destination. A stop over occurs when a passenger stops at an airport for longer than 24 (twenty four) hours, or stops within the same day but goes out of the airport area.)

Arti stopover yang lebih rinci dijelaskan dalam buku Cabotage in Air Transport Regulation adalah:
a break of the journey arranged at the passenger's request, for reasons other than making an aircraft connection, and take place, more specifically, when passenger break the journey at an intermediate point and is not scheduled to depart on the day of arrival, or within 24 hours of arrival if there is no scheduled connection on the day of arrival. (Pemberhentian perjalanan yang dijadwalkan atas permintaan penumpang, karena alasan selain membuat penerbangan lanjutan, dan terjadi khususnya saat penumpang berhenti di bandara-antara dan tidak terjadwal berangkat pada hari kedatangan, atau dalam 24 jam dari kedatangan apabila tidak penerbangan terusan pada hari kedatangannya itu.)
A stop-over nowadays often understood to mean the interruption of the journey for reasons other than making an aircraft connection (dual purpose travelling). (Sekarang ini stopover sering diartikan sebagai interupsi perjalanan karena alasan selain melakukan penerbangan terusan.) [Mendes de León, Pablo. 1992. Martinus Nijhoff Publishers]
Menurut Pablo, istilah stopover ini perlu didefinisikan secara gamblang dan seksama karena berkaitan langsung dengan istilah lain dalam hukum penerbangan, yaitu sabotase. Apa itu sabotase?

Ah, tambah ngelantur ceritaku, :D
Jika menurut Anda bermanfaat, silakan berbagi tulisan ini ke teman Anda dengan tombol Google+, Twitter, atau Facebook di bawah ini.
Comments
0 Comments
0 Comments

Berikan Komentar

Post a Comment

Translate This Page into