Home » , , » Mengapa Crispy Crackers dan Kue Kering Bisa Terbakar Lama? Berbahayakah?

Mengapa Crispy Crackers dan Kue Kering Bisa Terbakar Lama? Berbahayakah?

Diceritakan oleh Tricahyo Abadi pada Saturday, March 5, 2016 | 1:20 PM

Setelah kasus Ular Bertanduk, video Crispy Crackers dibakar oleh ibu-ibu berseragam dinas polis in juga cukup mengagetkan saya. Maklum, saya termasuk penggemar Crispy Crackers, kalau sudah ngemil kue kering satu ini, rasanya nggak bisa brenti. 😊

V
Ibu-ibu berseragam sedang membakar kue kering Crispy Crackers

Setelah nonton video ibu-ibu membakar kue ini, saya ngeri juga membayangkan bahaya yang saya bayangkan bisa terjadi pada diri saya yang penggemar makanan kudapan itu. Sekadar info, video ibu-ibu polisi ini tidak hanya menyebar via Facebook, tapi juga whatsApp. Istri saya yang ngerumpi via WA juga tak luput oleh isu ini. Tapi sebagai orang awam, kita tak boleh percaya begitu saja dengan apa yang beredar di media online. Terbukti tahun lalu video heboh bakar kerupuk, bakar jagung pakai HP, juga harus diselidiki terlebih dahulu.

Jika Anda menonton video macam ini, akan berguna sekali jika Anda juga membaca komentar di bawahnya. Di sana akan selalu ada seseorang yang bisa mencerahkan apa yang terjadi sebenarnya, bahkan tak jarang komentator terwebut dari pihak yang memang kompeten di dalam bidang yang sesang dibahas di posting media sosial itu.

Begitu pula di video bakar Crispy ini, saya dapati komentar yang cukup dapat menjelaskan apa yang terjadi. Isinya adalah copas penjelasan dari BPOM yang kembali saya copaskan di bawah ini:
Penjelasan Badan POM Terkait Isu Produk Pangan yang dapat Menyala jika Terbakar
3 Maret 2016 | 17:33 WIB (Hukmas)
Penjelasan Badan POM
Terkait Isu Produk Pangan yang dapat Menyala jika Terbakar
Sehubungan dengan pemberitaan di berbagai media sosial mengenai produk pangan yang dapat menyala jika dibakar, Badan POM memandang perlu memberikan penjelasan sebagai berikut:
1. Bahwa produk pangan yang mengandung lemak/minyak dengan kadar air rendah terutama yang berbentuk tipis, berpori, seperti krupuk, krekers, dan makanan ringan lainnya dapat terbakar/menyala jika disulut dengan api.
2. Bahwa produk pangan yang terbakar/menyala tersebut tidak dapat membuktikan adanya kandungan plastik dan/atau lilin di dalam produk pangan.
3. Bahwa untuk membuktikan adanya kandungan plastik dan/atau lilin diperlukan pengujian lebih lanjut di laboratorium.
4. Bahwa Badan POM telah melakukan evaluasi keamanan, mutu, dan gizi pangan termasuk terhadap semua bahan yang digunakan untuk pembuatan pangan olahan sebelum pangan tersebut diedarkan dengan nomor izin edar Badan POM (MD atau ML).
5. Sebagai perlindungan terhadap masyarakat, Badan POM terus melakukan pengawasan terhadap kemungkinan beredarnya produk yang tidak memenuhi syarat.
6. Dihimbau kepada masyarakat yang memerlukan informasi lebih lanjut, dapat menghubungi:
- Contact Center HALO BPOM di nomor telp. 1-500-533 atau
- SMS: 0-8121-9999-533, atau
- email: halobpom@pom.go.id, atau
- Unit Layanan Pengaduan Konsumen (ULPK) Balai Besar/Balai POM di seluruh Indonesia.
3 Maret 2016
Biro Hukum dan Humas Badan POM
Kredit Komentar: Likin Gp

Setelah membaca ini, saya tidak perlu khawatir lagi. BPOM sebagai pihak yang berwenang mengawasi makanan telah memberikan penjelasan gamblang. Jika ada yang bimbang, jangan ragu mengklarifikasinya ke BPOM. Untuk  mengecek apakah suatu produk makanan sudah terdaftar di sana, sudah ada aplikasi Androidnya juga. Saya kemarin mengunjungi pameran BPOM ini di Mataram. Dapat souvenir-souvenir gratis lagi. Ah, tapi itu lain cerita ya. 😊
Jika menurut Anda bermanfaat, silakan berbagi tulisan ini ke teman Anda dengan tombol Google+, Twitter, atau Facebook di bawah ini.
Comments
0 Comments
0 Comments

Berikan Komentar

Post a Comment

Translate This Page into