Home » » Cara Mengurus Surat Kehilangan ATM BRI

Cara Mengurus Surat Kehilangan ATM BRI

Diceritakan oleh Tricahyo Abadi pada Monday, April 6, 2015 | 2:14 PM

Saya ini termasuk kurang "open". Kata itu bukan bahasa Inggris, tapi bahasa Jawa yang artinya kurang mempedulikan detail. Akibatnya, saya sering kehilangan sesuatu. Kejadian terakhir, kartu ATM saya amblas. Entah karena saya lupa mengambilnya dari ATM atau dipakai mainan oleh anak saya karena dompet saya taruh sembarangan. Secepatnya, saya melapor ke Halo BRI (14017) yang nomornya tertera di buku tabungan (lebih tepatnya buku mlebu metu, karena tiap bulan uang hanya masuk bayaran dan keluar untuk kebutuhan sehari-hari.) Saya menyarankan pada Anda untuk segera melapor saat mengetahui kartu ATM Anda hilang, karena uang yang hilang sebelum dilaporkan adalah tanggung jawab kita sendiri (begitu kata petugas CS yang saya hubungi).

Cara Mengurus Kehilangan ATM BRI

Ada hierarki yang dimiliki kantor BRI, saya kurang tahu detailnya. Kira-kira begini:
  1. Kantor Cabang
  2. Kantor Cabang Khusus
  3. Kantor Cabang Pembantu (KCP)
  4. Kantor Unit
Jika rekening Anda dibuat di kantor cabang, Anda hanya dapat mengurus kehilangan di kantor cabang atau kantor cabang khusus. Jika rekening dibuat di KCP, Anda dapat mengurusnya di KCP atau kantor cabang, dan jika rekening dibuat di unit, kehilangan dapat Anda urus di semua kantor. Secara keseluruhan, berikut ini yang saya lakukan untuk mengurus kehilangan kartu AT BRI.

Cara Mengurus Surat Kehilangan ATM BRI
Cara mengurus Surat Kehilangan ATM BRI

Langkah-langkah Tindakan Kehilangan ATM

  1. Telepon Halo BRI (14017) untuk memblokir kartu ATM Anda.
  2. Anda akan dijawab oleh pesan penjawab otomatis. Tekan 2 untuk melaporkan kehilangan ke petugas CS Halo BRI.
  3. Petugas akan menanyakan beberapa keterangan yang berkaitan dengan identitas pribadi Anda.
  4. Setelah konfirm, petugas segera memproses pemblokiran kartu.
  5. Tunggu 1 menit untuk konfirmasi apakah kartu telah diblokir.
  6. Foto kopi halaman pertama buku tabungan dan KTP (jadikan satu saja) sebagai dokumen laporan ke Polsek.
  7. Minta surat kehilangan dengan melaporkannnya ke Polsek.
  8. Biasanya Polsek akan membuat dua kopi surat kehilangan, satu untuk kita, satu untuk arsip.
  9. Ingat, periksa kembali surat laporan kehilangan itu, apakah sudah sesuai dengan identitas Anda. (Apes saya tadi. Gara-gara tidak baca suratnya karena telanjur percaya pada petugas, saya harus balik lagi ke polsek untuk memperbaikinya. Padahal saya sudah sampai di BRI untuk ganti ATM. CS menanyakan, "Apakah Bapak punya banyak rekening?" "Tidak. Ya yang saya punya yang ada di fotokopi ini Mbak." "Maaf, Pak. Nomor rekeningnya tidak sesuai dengan nomor rekening yang ini." "Waduh, ini copas dari data lama Polsek kayaknya." Grrrr.............  saya gak periksa waktu tanda tangan)
  10. Bawa buku tabungan dan KTP ke BRI
  11. Sampaikan ke bagian Customer Service. 
  12. Anda akan ditanyai beberapa keterangan yang berkaitan dengan identitas pribadi Anda. (persis dengan yang di Halo BRI)
  13. Bayar Rp10.000 untuk biaya penggantian kartu.
  14. Tanda tangan persetujuan biaya kartu.
  15. Petugas akan memproses, dan selesai. Anda akan mendapatkan kartu ATM pengganti.
Jika menurut Anda bermanfaat, silakan berbagi tulisan ini ke teman Anda dengan tombol Google+, Twitter, atau Facebook di bawah ini.
Comments
0 Comments
0 Comments

Berikan Komentar

Post a Comment

Translate This Page into