Home » , » Cara Mengurus KK Baru (Menambah Anggota Keluarga) di Kota Batu

Cara Mengurus KK Baru (Menambah Anggota Keluarga) di Kota Batu

Diceritakan oleh Tricahyo Abadi pada Tuesday, February 3, 2015 | 12:42 PM

Cara Mengurus KK Baru (Menambah Anggota Keluarga) - Di sini saya akan menceritakan cara mengurus kartu keluarga baru khususnya di Kota Batu. Kebetulan istri saya baru saja dari kantor desa dan kecamatan untuk mengurus Kartu Keluarga baru, memasukkan anggota keluarga baru yaitu anak saya yang baru lahir. Mengapa bukan saya sendiri? Tega amat menyuruh istri yang baru melahirkan sudah pergi jauh?

Begini ceritanya. Sudah tiga bulan saya tidak mengurus dokumen ini, sehingga beliau pun sewot dan akhirnya mengurus sendiri ke kantor desa dan ke kecamatan. Saya memang malas mengurus, padahal jarak rumah ke kantor dan kecamatan kurang dari satu kilometer. :D

Kok langsung ke desa? Betul, karena sebelumnya saya telah menyelesaikan mengurus permohonan KK baru dari ketua RT yang juga harus ditandatangani oleh pemohon, ketua RT, dan ketua RW. Blanko permohonan itulah yang dibawa istri saya untuk mencari Surat Kelahiran dari desa atau formulir A-3 seperti di bawah ini.
surat kelahiran atau formulir A-3
Surat kelahiran atau formulir A-3
Selain diberi formulir A-3, istri saya juga diberi foto kopiannya bersama surat keterangan lahir yang berasal dari bidan atau rumah sakit. Selain itu, perangkat desa menambahkan secara manual anggota keluarga baru pada Kartu Keluarga lama saya. Kartu Keluarga yang telah diisi anggota keluarga baru itu kemudian ditandatangani kepala desa, bukti mengetahui desa, untuk dibawa ke kantor kecamatan. Di sana, istri saya harus mendapatkan tanda tangan mengetahui dari camat. Semua proses di atas gratis, tidak ada biaya. Setelah rangkaian proses tersebut selesai, istri saya kembali pulang.

Barulah setelah itu saya estafet melanjutkan proses pengurusan KK ini ke Dispendukcapil (Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil). Harapan saya ketika pergi, di sana saya akan mengisi blanko pengajuan, selesai lalu pulang menunggu jadi. Tapi ternyata saya hanya diberi blanko formulir berkode F1.06 yang harus saya isi membutuhkan tanda tanda tangan kepala keluarga, ketua RT, kepala desa, dan camat. Jadi saya harus pulang balik ke desa untuk mendapatkan semua itu.

Ini sama sekali tidak efisien, pikir saya. Seharusnya akan lebih baik jika saya mendapatkan formulir ini di desa dan barulah membawanya bersama surat keterangan lahir ke Dispendukcapil. Untuk itu, saya sarankan teman-teman yang mengurus KK mencari terlebih dahulu formulir ini di desa atau di internet, sebelum pergi ke Dispendukcapil. Sebab kasihan kalau teman-teman yang domisilinya jauh dari pusat pemerintahan dan dinas lain harus pergi hanya untuk mendapat formulir ini lalu harus balik lagi ke desa. Merasa harus dua kali proses seperti itu, saya sempat menunda pengurusan ini selama beberapa bulan. Namun, mau tak mau saya harus kembali ke desa untuk mengurusnya.

Di kantor desa, pada Sekretaris Desa saya sampaikan keluhan mengapa saya harus ke Dispendukcapil hanya untuk mendapatkan formulir F1.06 itu. Pak Sekdes menjelaskan bahwa kadang beberapa warga desa juga hanya membawa dokumen sesuai yang telah saya bawa ke Dispendukcapil dan diterima dengan baik di sana tanpa harus mengisi formulir. Dengan semua persyaratan yang sebelumnya, saya dapat mengurus KK sekaligus Akta Kelahiran anak saya.

"Memang beda orang beda kebijakan, Mas. Kali ini Anda diharuskan kembali untuk mengisi formulir permohonan KK ini," ujar Pak Sekdes sambil menandatangani format F1.06 atas nama kepala desa. Saya hanya manggut-manggut tak mengerti. Setelah selesai, saya pamit dan segera ke kantor kecamatan. Di sana disambut petugas administrasi yang segera memintakan tanda tangan untuk blanko saya. Selesai, tinggal berangkat ke Dispendukcapil lagi. Jadi, semua persyaratan yang saya bawa adalah sebagai berikut:

Persyaratan Mengurus KK Baru (Menambah Anggota Keluarga)

  1. KK asli dengan NIK yang dilegalisir desa dan kecamatan
  2. Mengisi blanko KK yang dilegalisir RT/RW, desa, dan kecamatan
  3. Foto kopi Akta Kelahiran/Surat Kelahiran
  4. Foto kopi Surat Nikah yang dilegalisir KUA
  5. Biaya Rp5.000 (dibayarkan setelah KK jadi) tidak bayar
Di Dispendukcapil, saya disambut petugas yang kemudian memeriksa persyaratan yang saya bawa. Kepada beliau, saya juga sempatkan untuk bertanya apakah ada denda keterlambatan mengurus Akta Kelahiran mengingat pengurusan saya yang saya pending. Beliau menyampaikan tidak ada denda keterlambatan. Saya pun merasa lega. Sebelum pulang, saya diberi tanda pengambilan yang jangka waktunya dua minggu dari hari itu. Demikian +Tukar Cerita tentang pengalaman saya mengurus KK baru di Kota Batu.

Update 7 Februari 2015:
Jumat lalu saya mengambil KK saya, dan gratis.

Jika menurut Anda bermanfaat, silakan berbagi tulisan ini ke teman Anda dengan tombol Google+, Twitter, atau Facebook di bawah ini.
Comments
0 Comments
0 Comments

Berikan Komentar

Post a Comment

Translate This Page into