Home » » Pelatihan Kurikulum 2013 untuk 2014: Prosedur Pendaftaran dan Distribusi Narasumber & Instruktur Nasional

Pelatihan Kurikulum 2013 untuk 2014: Prosedur Pendaftaran dan Distribusi Narasumber & Instruktur Nasional

Diceritakan oleh Tricahyo Abadi pada Saturday, January 18, 2014 | 10:16 PM

Di bulan Januari ini, Kemendikbud khususnya Badan Pengembangan SDM Pendidikan dan Kebudayaan dan Penjaminan Mutu Pendidikan (BPSDMPK dan PMP)  tengah menjaring Narasumber dan Instruktur Nasional guna mendukung pelaksanaan Pelatihan Implementasi Kurikulum 2013 tahun anggaran 2014 ini. Untuk itu, BPSDMPK dan PMP menetapkan  sistem dan mekanisme rekrutmen Instruktur Nasional, sedangkan penetapan akhir kriteria dan mekanisme rekrutmen Narasumber dilakukan oleh dua instansi di bawahnya yaitu Pusat Pengembangan Profesi Pendidik (Pusbangprodik) dan Pusat Pengembangan Tenaga Kependidikan (Pusbangtendik).


Alur Prosedur Pendaftaran Narasumber dan Instruktur Nasional

Mekanisme rekrutmen calon Narasumber Diklat Kurikulum 2013
Mekanisme rekrutmen calon Narasumber (klik untuk memperbesar)

Mekanisme rekrutmen calon Instruktur Nasional Diklat Kurikulum 2013
Mekanisme rekrutmen calon Instruktur Nasional (klik untuk memperbesar)

Untuk informasi lebih lanjut lihat: 

Pengusulan On-line

  1. Mendaftar melalui laman http://bpsdmpk.kemdikbud.go.id/regkur2013
  2. Mengikuti langkah-langkah pengisian format pendaftaran
  3. Mengupload kelengkapan berkas:
    • Surat Pengantar dari pimpinan unit kerjanya (berupa hasil scan)
    • Daftar Riwayat Hidup (file word)
    • Rekomendasi Pimpinan (berupa hasil scan)
    • Sertifikat pelatihan sebagai peserta dan sebagai pelatih  yang pernah diikuti (berupa hasil scan) bisa mengupload beberapa ijazah/sertifikat sekaligus, dengan memilih beberapa file pada kotak dialog.
    • Surat Pernyataan Kesanggupan (berupa hasil scan)

Pengusulan Off-line

Calon Narasumber dan Instruktur Nasional mengirimkan dokumen:
  1. Surat Pengantar
  2. Daftar Riwayat Hidup
  3. Surat Kesanggupan
  4. Surat Rekomendasi dari pimpinan institusinya
  5. Fotokopi sertifikat pelatihan sebagai peserta dan sebagai pelatih  yang pernah diikuti
Dokumen dikirim ke alamat:
  • Dokumen pelatihan Narasumber bagi Guru ke Pusat Pengembangan Profesi Pendidik, Gedung D lantai 14, Jalan Pintu 1 Senayan Jakarta.
  • Dokumen Pelatihan Narasumber bagi Kepala Sekolah dan Pengawas sekolah dikirim ke Pusat Pengembangan Tenaga Kependidikan, Gedung D lantai 17, Jl Pintu 1 Senayan, Jakarta.
  • Dokumen Pelatihan Instruktur Nasional bagi Guru dikirim ke LPMP provinsi masing-masing.
  • Dokumen Pelatihan Instruktur Nasional bagi Kepala dan Pengawas Sekolah dikirim ke LPMP/PPPTK/LPPKS


Prosedur Seleksi Narasumber dan Instruktur Nasional

  1. Pembentukan Panitia Seleksi
  2. Penilaian terhadap dokumen administrasi
    • Surat Pengantar dari pimpinan unit kerjanya
    • Daftar Riwayat Hidup (sesuai lampiran)
    • Rekomendasi Pimpinan
    • Fotokopi sertifikat pelatihan sebagai peserta dan sebagai pelatih  yang pernah diikuti
    • Surat Pernyataan Kesanggupan
  3. Penetapan Narasumber dan Instruktur Nasional berdasarkan hasil pemeriksaan dokumen
  4. Pemberitahuan hasil seleksi Narasumber dan Instruktur Nasional ke unit kerja yang bersangkutan
  5. Tugas Panitia Seleksi:
    • Menyiapkan semua bahan dan materi yang akan digunakan dalam seleksi;
    • Menerima berkas usulan calon Narasumber dan Instruktur Nasional;
    • Memeriksa kelengkapan berkas administrasi calon Narasumber dan Instruktur Nasional;
    • Melakukan penilaian teknis;
    • Melakukan rekapitulasi hasil penilaian; dan
    • Melaporkan hasil penilaian kepada Kepala BPSDMPK dan PMP.

Distribusi Narasumber dan Instruktur Nasional

  1. Narasumber Nasional didistribusikan pada pelatihan Instruktur Nasional di tingkat Provinsi/Regional setelah mengikuti Penyegaran Narasumber Nasional dan dinyatakan lulus Posttest.
  2. Penempatan Narasumber Nasional ke lokasi mempertimbangkan efisiensi biaya berdasarkan asal instansi/domisili narasumber.
  3. Instruktur Nasional didistribusikan ke Tim Pengembang Kurikulum (salah, yang benar adalah) Tempat Pelaksanaan Kegiatan (TPK) pelatihan Guru/Kepala/Pengawas Sekolah sasaran setelah mengikuti Pelatihan Instruktur Nasional dan dinyatakan lulus Posttest.
  4. Penempatan Instruktur Nasional ke lokasi mempertimbangkan efisiensi biaya berdasarkan asal instansi/domisili.
  5. Dalam hal distribusi Instruktur Nasional tidak mencukupi kuota maka dapat direkrut dari hasil Pelatihan Guru/Kepala/Pengawas Sekolah  sasaran  yang memenuhi kriteria/persyaratan yang telah ditetapkan.

Demikian +Tukar Cerita terbaru ini, mudah-mudahan bermanfaat. Saya hanya dapat berpesan, apabila Bapak/Ibu bermaksud mendaftarkan diri, ada baiknya selalu berkordinasi dengan Dinas Pendidikan setempat agar terjaga keharmonisan dalam pelaksanaan pendaftaran ini dan menghindari  miskomunikasi di daerah. Sekian, silakan share info ini dengan mengeklik tombol Share Facebook, atau sampaikan tanggapan pada kolom komentar di bawah. Terima kasih. :)
Jika menurut Anda bermanfaat, silakan berbagi tulisan ini ke teman Anda dengan tombol Google+, Twitter, atau Facebook di bawah ini.
Comments
0 Comments
0 Comments

Berikan Komentar

Post a Comment

Translate This Page into