Home » » Pemetaan Mutu Pendidikan berbasis NUPTK 2013

Pemetaan Mutu Pendidikan berbasis NUPTK 2013

Diceritakan oleh Tricahyo Abadi pada Monday, July 15, 2013 | 1:51 PM

Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK) merupakan kode identitas unik yang diberikan kepada seluruh Pendidik (Guru) dan Tenaga Kependidikan (Staf) di seluruh satuan pendidikan (Sekolah) di Indonesia. NUPTK dibangun oleh Direktorat Peningkatan Mutu Pendidik dan Tenaga Kependidikan (PMPTK) Depdiknas tahun 2006.Seiring dengan program Reformasi Birokrasi, NUPTK sejak tahun 2011 dikelola oleh Sekretariat Badan Pengembangan SDM Pendidikan dan Kebudayaan dan Penjaminan Mutu Pendidikan dan Kebudayaan (BPSDMPK-PMP) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Dalam perkembangannya, NUPTK menjadi syarat utama yang harus dimiliki oleh seluruh PTK se-Indonesia untuk dapat mengikuti program-program Kementerian lainnya, antara
lain:
  • Sertifikasi PTK
  • Uji Kompetensi PTK Diklat PTK
  • dan Tunjangan PTK lainnya

 
Pemetaan Mutu Pendidikan 2013

Instansi dan Pihak yang Terlibat Langsung dalam Pengelolaan NUPTK

Proses Pemetaan Mutu Pendidikan melibatkan beberapa pihak atau instansi yang terlibat langsung yang disebut simpul pemetaan. Simpul-simpul tersebut adalah:
  • Badan PSDMPK-PMP:
    • Mengembangkan Instrumen pemetaan mutu.
    • Mengembangkan aplikasi transaksional EDS yang terintegrasi dengan Layanan Sistem Informasi PADAMU berbasis online.
    • Menyiapkan desain analisis hasil pemetaan mutu pendidikan berbasis online.
    • Menyusun pedoman pelaksanaan pemetaan mutu pendidikan.
    • Melaksanakan pelatihan tingkat nasional (Training of Trainer) bagi LPMP.
  • Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan (LPMP):
    • Menyiapkan petugas pemetaan tingkat kabupaten/kota melalui kegiatan:
      1) Capacity Building Penjaminan Mutu Pendidikan;
      2) Pembekalan  Operator  NUPTK  untuk  tingkat kabupaten/kota dan kecamatan.
    • Memfasilitasi  kegiatan  kesekretariatan  dan pendampingan  dalam  rangka  pemetaan  mutu pendidikan.
    • Mensupervisi dan melakukan asistensi pelaksanaan pemetaan mutu di kabupaten/ kota, kecamatan dan satuan pendidikan.
    • Melakukan analisis hasil evaluasi diri seluruh satuan pendidikan dan menyusun profil PTK yang ada di wilayahnya.
  • Dinas Pendidikan Kabupaten/kota:
    • Mensosialisasikan  program  pemetaan  pendidikan kepada satuan pendidikan dan PTK yang berada di wilayah binaannya.
    • Mengusulkan koordinator dan operator pemetaan pendidikan kabupaten/kota pada LPMP untuk dibuatkan surat keputusan Kepala LPMP.
    • Menugaskan  koordinator,  operator,  dan  petugas pemetaan untuk mengikuti kegiatan Capacity Building Pemetaan Mutu Pendidikan atau kegiatan Pembekalan Operator Pemetaan Mutu Pendidikan di tingkat Provinsi.
    • Memastikan bahwa kegiatan pemetaan mutu pendidikan melalui EDS dan Pemutahiran NUPTK dari seluruh satuan pendidikan dan PTK yang ada di wilayahnya sudah masuk ke dalam sistem informasi dengan domain PADAMU BPSDMPK-PMP.
  • Pengawas:
    • Mensosialisasikan  program  pemetaan  pendidikan kepada satuan pendidikan dan PTK yang berada di Sekolah binaannya.
    • Mengisi instrumen pemetaan dengan ketentuan:
      1. Pengawas Manajerial
        • Wajib mendaftar sekolah binaan
        • bertanggung jawab pada keseluruhan proses pemetaan mutu di sekolah binaan termasuk pengisian instrumen oleh keseluruhan responden di sekolah binaan tersebut.
      2. Pengawas Mata Pelajaran:
        • Wajib mendaftar sekolah binaan
        • bertanggung jawab pada keseluruhan proses pemetaan mutu oleh PTK binaan termasuk pengisian instrumen oleh keseluruhan responden di PTK binaan tersebut.
        • NUPTK pengawas akan dinyatakan aktif jika seluruh proses pemetaan mutu di sekolah tersebut telah selesai.
  • Kecamatan:
    • Mensosialisasikan  program  pemetaan  pendidikan
      kepada satuan pendidikan dan PTK yang berada di
      wilayah binaannya.
    • Mengusulkan operator pemetaan pendidikan kecamatan pada Dinas Pendidikan untuk selanjutnya diusulkan ke LPMP untuk dibuatkan surat keputusan Kepala LPMP.
    • Menugaskan operator pemetaan untuk mengikuti kegiatan Capacity Building Pemetaan Mutu Pendidikan atau kegiatan Pembekalan Operator Pemetaan Mutu Pendidikan di tingkat Provinsi.
    • Memastikan bahwa kegiatan pemetaan mutu pendidikan melalui EDS dan Pemutahiran NUPTK dari seluruh satuan pendidikan dan PTK yang ada di wilayahnya sudah masuk
      ke dalam sistem informasi dengan domain PADAMU BPSDMPK-PMP.
  • Sekolah:
    • Mempersiapkan responden dari unsur kepala sekolah, guru, siswa, komite sekolah dan mempersiapkan satu orang operator sekolah.
    • Memastikan ketersediaan sumber daya yang diperlukan dalam kegiatan pemetaan mutu pendidikan
    • Mengisi instrumen pemetaan dengan ketentuan:
      1. Kepala Sekolah dan Pendidik:
        • Bertanggung jawab pada keseluruhan proses
        • pemetaan mutu di sekolah termasuk pengisian instrumen oleh keseluruhan responden di sekolah tersebut.
        • Pengisian instrumen angket untuk kepala sekolah dan pendidik dilakukan bersamaan dengan proses verifikasi dan validasi ulang NUPTK tahap kedua secara online.
        • NUPTK kepala sekolah akan dinyatakan aktif jika seluruh proses pemetaan mutu di sekolah tersebut telah selesai.
      2. Komite dan Siswa
        • Instrumen pemetaan untuk komite dan siswa diisi secara online dengan menggunakan akun login yang diberikan oleh operator sekolah.
      3. Operator Sekolah:
        • Instrumen data dasar diisi dan dientri ke dalam sistem oleh operator sekolah setelah melalui proses verifikasi dan validasi yang dilakukan oleh kepala sekolah atau tim pengembang sekolah.
        • Instrumen data dasar satuan pendidikan diisi pada saat aktivasi akun login sekolah.


  • Pendidik dan tenaga kependidikan (PTK)

  • Tahap Persiapan Pendataan NUPTK

    Pendataan NUPTK adalah proses mengumpulkan, memperbaiki dan melengkapi data NUPTK dengan kondisi terbaru dan sesuai dengan keadaan sebenarnya serta melaksanakan pemberian
    1. NUPTK baru (Generate NUPTK) bagi Pendidik dan Tenaga Kependidikan dengan persyaratan tertentu. Tahapan persiapan dilakukan melalui:Melakukan distribusi Akun beserta password untuk admin LPMP, Kabupaten/Kota, Kecamatan, dan Sekolah.
    2. Admin Kabupaten/Kota membuatkan akun sekolah baru untuk sekolah yang belum mendapatkan distibusi akun setelah memastikan keberadaan NPSN pada website  http://refsp.data.kemdikbud.go.id/ref_data/index.php
    3. PTK mengunduh formulir yang telah tersedia pada http://padamu.kemdikbud.go.id dengan  memasukkan kata kunci nama PTK atau NUPTK
    4. Sekolah yang belum mempunyai akun PADAMU melakukan proses sebagai berikut:
      • Sekolah mengajukan ke dinas pendidikan kabupaten/kota, menggunakan formulir pengajuan akun sekolah yang dapat diunduh di http://padamu.siap.web.id/
      • Dinas pendidikan kabupaten/kota akan merekap daftarpengajuan sekolah, ditandatangani oleh PenanggungJawab Pendataan PADAMU Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota dan distempel untuk kemudian diserahkan ke LPMP
      • LPMP akan memeriksa kebenaran isi data pada formulir pengajuan dengan memanfaatkan website http://refsp.data.kemdikbud.go.id/ref_data/index.php dan akan membuatkan akun sekolah.



    Jika menurut Anda bermanfaat, silakan berbagi tulisan ini ke teman Anda dengan tombol Google+, Twitter, atau Facebook di bawah ini.
    Comments
    0 Comments
    0 Comments

    Berikan Komentar

    Post a Comment

    Translate This Page into