Home » » Hak Cuti Bersalin bagi PNS

Hak Cuti Bersalin bagi PNS

Diceritakan oleh Tricahyo Abadi pada Friday, June 14, 2013 | 10:55 AM

Teman PNS mungkin ada yang berencana mempunyai anak lebih dari empat, atau malah sekarang sudah mempunyai? Saya tidak hendak mendata anak lho. Selama ini saya perhatikan, jika tidak mengetahui dengan jelas hak cuti bersalinnya, bisa terjadi kesalahpahaman terutama dengan unit Kepegawaian.  Oleh karena itu, saya kali ini akan berbagi informasi mengenai cuti bersalin.

Apa yang dimaksud dengan cuti?
Cuti PNS adalah keadaan tidak masuk kerja yang diizinkan dalam jangka waktu tertentu. 

Apakah cuti merupakan hak pegawai? 
 Ya, cuti merupakan hak setiap PNS, kecuali cuti di luar tanggungan negara. 

Apa yang dimaksud dengan cuti di luar tanggungan negara?
Yaitu cuti yang dapat diberikan kepada PNS yang telah bekerja sekurang-kurangnya lima tahun secara terus-menerus, karena alasan-alasan pribadi yang penting dan mendesak. Cuti di luar tanggungan negara dapat diberikan paling lama tiga tahun dan dapat diperpanjang paling lama satu tahun apabila ada alasan-alasan yang penting untuk memperpanjangnya. Cuti ini mengakibatkan  yang bersangkutan dibebaskan dari jabatannya, kecuali cuti di luar tanggungan negara dalam hal persalinan, sehingga yang bersangkutan tidak berhak menerima penghasilan dari negara dan masa kerja selama cuti tidak diperhitungkan.

Bagaimana cara mendapatkan mendapatkan cuti di luar tanggungan negara?
Yang bersangkutan mengajukan permintaan secara tertulis kepada pejabat yang berwenang memberikan cuti disertai dengan alasan-alasannya. Karena bukan merupakan hak, permintaan ini bisa saja diterima atau ditolak. Pemberian cuti ini dilakukan melalui surat keputusan pejabat yang berwenang setelah mendapat persetujuan dari Kepala Badan Kepegawaian Negara.

Apa Hak Cuti Bersalin PNS?
Untuk persalinan pertama, kedua, dan ketiga, Pegawai Negeri Sipil wanita berhak atas cuti bersalin, sedangkan  persalinan keempat dan seterusnya, PNS wanita  dapat diberikan cuti di luar tanggungan negara. 

Cuti Bersalin
Sehabis melahirkan
Apa yang dimaksud dengan persalinan pertama, kedua dan seterusnya?

Persalinan pertama tersebut dihitung sejak yang bersangkutan menjadi PNS. Misalnya yang bersangkutan sudah mempunyai dua anak sebelum PNS, lalu menjadi PNS dan melahirkan anak ketiga, maka persalinan anak ketiga ini disebut persalinan pertama PNS. Terserah PNS mau anak berapa semampunya, asal ingat bahwa tunjangan anak dan cuti itu terbatas. Intinya, jangan sampai merepotkan. :)

Bagaimana penjelasan hak cuti persalinan keempat dan seterusnya?
Seperti telah dijelaskan di atas, untuk persalinan keempat dan seterusnya, PNS wanita  dapat diberikan cuti di luar tanggungan negara. Namun, apabila yang bersangkutan mempunyai hak cuti besar, yaitu hak cuti selama tiga bulan bagi yang telah bekerja sekurang-kurangnya enam tahun secara terus menerus, maka cuti tersebut dapat digunakan sebagai cuti persalinan.

Berapa lama cutinya?

Lama cuti bersalin adalah satu bulan sebelum dan dua bulan sesudah persalinan. Ini tidak dapat diakumulasi. Misalnya cuti seminggu sebelum bersalin, hak cuti sesudah persalinan tetap dua bulan. :)

Bagaimana cara mendapatkan cuti ini?
Untuk mendapatkan cuti bersalin, yang bersangkutan mengajukan permintaan secara tertulis kepada pejabat yang berwenang memberikan cuti. Pejabat yang berwenang memberikan cuti tersebut secara tertulis. 

Apakah saya tetap menerima bayaran penuh selama cuti?
Selama menjalankan cuti bersalin, yang bersangkutan tetap menerima penghasilan penuh.

Demikian info terutama untuk ibu-ibu PNS yang segera melahirkan, mudah-mudahan bermanfaat. Jika ada pertanyaan atau kurang jelas, jangan segan menanyakan pada komentar di bawah. Saya akan jawab sependek pengetahuan saya.


Jika menurut Anda bermanfaat, silakan berbagi tulisan ini ke teman Anda dengan tombol Google+, Twitter, atau Facebook di bawah ini.
Comments
0 Comments
0 Comments

Berikan Komentar

Post a Comment

Translate This Page into