Dalam proses reformasi birokrasi yang tengah dilakukan pemerintah, rupanya akan ada perubahan-perubahan baru sehubungan dengan pengembangan karier dan tunjangan kinerja PNS. Berikut ini informasi terbaru dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.
Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2011 dan Pertimbangannya
Pemerintah sudah menetapkan dan memberlakukan Peraturan Pemerintah Nomor 
46 Tahun 2011 tentang Penilaian Prestasi Kerja PNS. PP ini menggantikan sistem penilaian pekerjaan sebagaimana diatur 
dalam PP Nomor 10 Tahun 1979 tentang Penilaian Pelaksanaan Pekerjaan 
PNS. 
Sistem penilaian pekerjaan pada PP Nomor 10 Tahun 1979 lebih mengutamakan penilaian perilaku dalam bentuk daftar 
penilaian perilaku pegawai (DP3). DP3 tersebut dinilai dari kesetiaan, 
prestasi kerja, tanggung jawab, ketaatan, kejujuran, kerjasama, 
prakarsa, dan kepemimpinan. Evaluasi yang telah dilakukan menilai kriteria tersebut terlalu banyak, berorientasi pada individual, bersifat memenuhi formalitas administratif semata, dan sangat abstrak  sehingga mengakibatkan
prestasi kerja tidak terukur. Oleh karena itulah dibuat sistem penilaian prestasi kerja baru yang obyektif, terukur, akuntabel, partisipatif, dan transparan melalui PP Nomor 46 Tahun 2011.
Penilaian prestasi kerja PNS merupakan proses penilaian secara sistematis yang dilakukan oleh pejabat penilai terhadap Sasaran Kerja Pegawai (SKP) dan perilaku kerja PNS dengan tujuan untuk menjamin obyektifitas dalam pembinaan PNS berdasarkan sistem prestasi kerja dan sistem karir yang dititikberatkan pada sistem prestasi kerja. Dengan diberlakukannya SKP, diharapkan pembinaan sistem karir PNS menjadi lebih adil, dan kinerja birokrasi menjadi lebih baik.
Penilaian prestasi kerja PNS merupakan proses penilaian secara sistematis yang dilakukan oleh pejabat penilai terhadap Sasaran Kerja Pegawai (SKP) dan perilaku kerja PNS dengan tujuan untuk menjamin obyektifitas dalam pembinaan PNS berdasarkan sistem prestasi kerja dan sistem karir yang dititikberatkan pada sistem prestasi kerja. Dengan diberlakukannya SKP, diharapkan pembinaan sistem karir PNS menjadi lebih adil, dan kinerja birokrasi menjadi lebih baik.
Perlu diketahui bahwa walau sudah berlaku sejak tanggal diundangkan 1 
Desember 2011, PP ini baru mulai dilaksanakan pada 1 Januari 2014.
Apakah yang dimaksud dengan Sasaran Kerja Pegawai (SKP) itu?
SKP adalah rencana kerja dan target yang akan dicapai oleh seorang PNS. SKP 
ini memuat kegiatan tugas pokok jabatan dan target atau jumlah beban kerja yang akan dicapai dari setiap pelaksanaan tugas jabatan, yang harus dicapai dalam
 kurun waktu penilaian. SKP bersifat riil dan dapat diukur, agar dapat 
dinilai dengan jumlah bobot keseluruhan 100. Penilaian berdasarkan 
tingkat kesulitan dan prioritas ditetapkan setiap tahun pada bulan 
Januari. 
![]()  | 
| Pengembangan Karier PNS | 
Menurut Kepala Bidang Standar Jabatan SDM Aparatur Kemenetrian PANRB, Aba 
Subagja, penilaian SKP dilakukan dengan membandingkan 
realisasi kerja dengan target dari aspek kuantitas, kualitas, waktu 
dan/atau biaya, dikalikan dengan bobot kegiatan. Penilaian perilaku 
kerja dilakukan pengamatan sesuai kriteria yang telah ditetapkan. 
“Penilaian prestasi kerja dilakukan dengan cara menggabungkan penilaian 
SKP dengan penilaian perilaku kerja,” tambahnya. 
Nilai 
tambahan untuk prestasi kerja dilihat dari tugas tambahan dan 
kreativitas. Tugas tambahan yang berkaitan dengan tugas pokok jabatan, 
hasilnya dinilai sebagai bagian dari capaian SKP. Selain itu, hasil kreatifitas
 yang bermanfaat bagi organisasi juga dinilai sebagai bagian dari 
capaian SKP.
Apa saja sanksinya jika PNS tidak mencapai SKP?
Aba Subagja 
mengungkapkan, kalau capaian kinerja seorang PNS pada akhir tahun kurang
 dari 25%, dia akan diganjar hukuman disiplin berat sesuai dengan 
PP nomor 53 tahun 2010 tentang Disiplin PNS. “Adapun PNS yang capaian 
kinerjanya berada pada kisaran 25 – 50% dari SKP, akan dikenakan 
hukuman disiplin sedang,” tutur beliau.
Bagaimana cara mengembangkan SDM dan kompetensi PNS?
Dengan 
akan diberlakukannya PP No. 46/2011, PNS hendaknya mulai menyiapkan diri dengan membiasakan untuk menilai 
dirinya sendiri secara jujur dan bekerja dengan target dan jadwal yang 
jelas. Sekretaris Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Tasdik Kinanto berpesan, “Siapkan diri dengan belajar sungguh-sungguh supaya 
menjadi orang yang terpilih karena kompetensinya, sehingga dapat menjadi
 birokrat yang handal.”
Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang serius 
ingin menaikkan jenjang karirnya sebagai bagian dari kepemerintahan juga harus mengikuti berbagai diklat untuk meningkatkan mutu kinerjanya. 
Mengapa pengajuan penambahan PNS di instansi kita ditolak? Bagaimana cara perekrutan pegawai ke depan?
Tasdik Kinanto 
menegaskan bahwa permasalahan mendasar dari reformasi birokrasi adalah pada Sumber 
Daya Manusia (SDM). Oleh karena itu, mengangkat dan mengembangkan seorang PNS harus benar-benar selektif. Kinerja PNS dengan eselon dan 
golongan apapun harus memperhatikan kesejahteraan publik.
Tahun 2013 ini penyeleksian PNS makin 
ketat berdasarkan kompetensi yang dimiliki. Bila suatu instansi pusat 
atau daerah minta penambahan SDM tapi belum direalisasi oleh Kementerian
 PANRB, artinya instansi tersebut belum melakukan analisis beban kerja 
dan analisis jumlah pegawai dengan tepat. Lebih lanjut Tasdik Kinanto mengatakan 
bahwa tuntutan transparansi dari masyarakat mendorong profesionalitas PNS ditanam sejak dini untuk siap mengemban 
amanah rakyat.
“Kita menginginkan yang masuk PNS itu benar-benar orang yang pintar dan memiliki integritas yang tinggi. Untuk itu, mulai tahun ini akan diterapkan Computer Asesment Test (CAT), khususnya bagi pelamar umum,” tuturnya. Test akan dilaksanakan selama 4 bulan, tiap hari ada yang mengikuti test. Melalui CAT peserta bisa melihat langsung, lulus atau tidak. Melalui cara ini tidak ada rekayasa.
“Kita menginginkan yang masuk PNS itu benar-benar orang yang pintar dan memiliki integritas yang tinggi. Untuk itu, mulai tahun ini akan diterapkan Computer Asesment Test (CAT), khususnya bagi pelamar umum,” tuturnya. Test akan dilaksanakan selama 4 bulan, tiap hari ada yang mengikuti test. Melalui CAT peserta bisa melihat langsung, lulus atau tidak. Melalui cara ini tidak ada rekayasa.
Apa hubungan antara SKP dengan Remunerasi?
PNS terutama pada Kementerian/Lembaga
 (K/L) yang melaksanakan reformasi birokrasi dan telah menerima 
tunjangan kinerja (TK) harus memiliki 
kinerja yang terukur melalui penerapan SKP. “Tunjangan kinerja bagi 
pegawai kementerian/lembaga bisa kita batalkan, kalau tidak memiliki 
SKP,” ujar Wakil Menteri PANRB Eko Prasojo. Beliau mengungkapkan, saat ini sebanyak 59 K/L sudah masuk dalam pipeline
 reformasi birokrasi. Dari jumlah itu, 23 diantaranya sedang diproses 
pemberian tunjangan kinerjanya, 56 K/L sudah melaporkan PMPRB, 33 
Provinsi, 32 Ibukota Provinsi, 32 Kabupaten akan ditetapkan sebagai 
pilot project.
Kalau belakangan sering ada pendapat yang mengatakan 
bahwa reformasi birokrasi belum efektif, Wamen tak menampiknya. Namun, 
tahun 2013 ini RB memasuki tahapan yang sesungguhnya. “Kita akan 
mengukur satuan kinerja pegawai. Kalau tidak terukur, maka reformasi 
birokrasi yang dilaksanakan oleh K/L bisa dibatalkan. Jadi reformasi 
birokrasi jangan hanya sekadar dokumen,” tegas Eko Prasojo yang juga 
Ketua Unit Pelaksana Reformasi Birokrasi Nasional (UPRBN).
"Reformasi bukan sekedar remunerasi. Ini harus dicatat dan cetak tebal. 
Reformasi birokrasi juga harus berkinerja dan terukur. Kalau tidak 
berkinerja, RB tidak ada artinya,” tambah beliau. 
Tunjangan kinerja yang diberikan saat ini memang lebih untuk 
memberikan insentif, mendorong untuk membangun reformasi birokrasi yang 
sesungguhnya. Tapi tahun ini kita akan mengukur satuan kinerja pegawai. Jangan hanya pada dokumen tapi tidak ada yang berubah dan tidak 
dirasakan manfaatnya oleh masyarakat.

  Saya berbagi cerita apasaja khususnya tentang permainan catur, teknologi, bahasa, dan filsafat rasa. Kecuali disebut secara khusus, semua karya di situs ini menggunakan lisensi