Home » » SKP: Berita Terbaru Seputar Remunerasi dan Pengembangan Karier PNS

SKP: Berita Terbaru Seputar Remunerasi dan Pengembangan Karier PNS

Diceritakan oleh Tricahyo Abadi pada Monday, May 20, 2013 | 11:17 AM

Dalam proses reformasi birokrasi yang tengah dilakukan pemerintah, rupanya akan ada perubahan-perubahan baru sehubungan dengan pengembangan karier dan tunjangan kinerja PNS. Berikut ini informasi terbaru dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.

Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2011 dan Pertimbangannya

Pemerintah sudah menetapkan dan memberlakukan Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2011 tentang Penilaian Prestasi Kerja PNS. PP ini menggantikan sistem penilaian pekerjaan sebagaimana diatur dalam PP Nomor 10 Tahun 1979 tentang Penilaian Pelaksanaan Pekerjaan PNS. 


Sistem penilaian pekerjaan pada PP Nomor 10 Tahun 1979 lebih mengutamakan penilaian perilaku dalam bentuk daftar penilaian perilaku pegawai (DP3). DP3 tersebut dinilai dari kesetiaan, prestasi kerja, tanggung jawab, ketaatan, kejujuran, kerjasama, prakarsa, dan kepemimpinan. Evaluasi yang telah dilakukan menilai kriteria tersebut terlalu banyak, berorientasi pada individual, bersifat memenuhi formalitas administratif semata, dan sangat abstrak sehingga mengakibatkan prestasi kerja tidak terukur. Oleh karena itulah dibuat sistem penilaian prestasi kerja baru yang obyektif, terukur, akuntabel, partisipatif, dan transparan melalui PP Nomor 46 Tahun 2011.

Penilaian prestasi kerja PNS merupakan proses penilaian secara sistematis yang dilakukan oleh pejabat penilai terhadap Sasaran Kerja Pegawai (SKP) dan perilaku kerja PNS dengan tujuan untuk menjamin obyektifitas dalam pembinaan PNS berdasarkan sistem prestasi kerja dan sistem karir yang dititikberatkan pada sistem prestasi kerja. Dengan diberlakukannya SKP, diharapkan pembinaan sistem karir PNS menjadi lebih adil, dan kinerja birokrasi menjadi lebih baik.

Perlu diketahui bahwa walau sudah berlaku sejak tanggal diundangkan 1 Desember 2011, PP ini baru mulai dilaksanakan pada 1 Januari 2014.

Apakah yang dimaksud dengan Sasaran Kerja Pegawai (SKP) itu?

SKP adalah rencana kerja dan target yang akan dicapai oleh seorang PNS. SKP ini memuat kegiatan tugas pokok jabatan dan target atau jumlah beban kerja yang akan dicapai dari setiap pelaksanaan tugas jabatan, yang harus dicapai dalam kurun waktu penilaian. SKP bersifat riil dan dapat diukur, agar dapat dinilai dengan jumlah bobot keseluruhan 100. Penilaian berdasarkan tingkat kesulitan dan prioritas ditetapkan setiap tahun pada bulan Januari.


Pengembangan Karier PNS
Pengembangan Karier PNS
Setiap PNS wajib menyusun Sasaran Kerja Pegawai (SKP) berdasarkan rencana kerja tahunan. Rencana kerja tahunan adalah rencana yang memuat kegiatan tahunan dan target yang akan dicapai sebagai penjabaran dari sasaran dan program yang telah ditetapkan oleh instansi pemerintah. SKP ini ditandatangani setiap awal tahun setelah disepakati oleh pegawai bersangkutan dan pimpinannya dan pada akhir tahun akan dinilai capaian kinerjanya. Setiap PNS wajib dapat mencapainya.

Menurut Kepala Bidang Standar Jabatan SDM Aparatur Kemenetrian PANRB, Aba Subagja, penilaian SKP dilakukan dengan membandingkan realisasi kerja dengan target dari aspek kuantitas, kualitas, waktu dan/atau biaya, dikalikan dengan bobot kegiatan. Penilaian perilaku kerja dilakukan pengamatan sesuai kriteria yang telah ditetapkan. “Penilaian prestasi kerja dilakukan dengan cara menggabungkan penilaian SKP dengan penilaian perilaku kerja,” tambahnya. 

Nilai tambahan untuk prestasi kerja dilihat dari tugas tambahan dan kreativitas. Tugas tambahan yang berkaitan dengan tugas pokok jabatan, hasilnya dinilai sebagai bagian dari capaian SKP. Selain itu, hasil kreatifitas yang bermanfaat bagi organisasi juga dinilai sebagai bagian dari capaian SKP.

Apa saja sanksinya jika PNS tidak mencapai SKP?

Aba Subagja mengungkapkan, kalau capaian kinerja seorang PNS pada akhir tahun kurang dari 25%, dia akan diganjar hukuman disiplin berat sesuai dengan PP nomor 53 tahun 2010 tentang Disiplin PNS. “Adapun PNS yang capaian kinerjanya berada pada kisaran 25 – 50% dari SKP, akan dikenakan hukuman disiplin sedang,” tutur beliau.

Bagaimana cara mengembangkan SDM dan kompetensi PNS?

Dengan akan diberlakukannya PP No. 46/2011, PNS hendaknya mulai menyiapkan diri dengan membiasakan untuk menilai dirinya sendiri secara jujur dan bekerja dengan target dan jadwal yang jelas. Sekretaris Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Tasdik Kinanto berpesan, “Siapkan diri dengan belajar sungguh-sungguh supaya menjadi orang yang terpilih karena kompetensinya, sehingga dapat menjadi birokrat yang handal.”

Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang serius ingin menaikkan jenjang karirnya sebagai bagian dari kepemerintahan juga harus mengikuti berbagai diklat untuk meningkatkan mutu kinerjanya.

Mengapa pengajuan  penambahan PNS di instansi kita ditolak? Bagaimana cara perekrutan pegawai ke depan?

Tasdik Kinanto menegaskan bahwa permasalahan mendasar dari reformasi birokrasi adalah pada Sumber Daya Manusia (SDM). Oleh karena itu, mengangkat dan mengembangkan seorang PNS harus benar-benar selektif. Kinerja PNS dengan eselon dan golongan apapun harus memperhatikan kesejahteraan publik.


Tahun 2013 ini penyeleksian PNS makin ketat berdasarkan kompetensi yang dimiliki. Bila suatu instansi pusat atau daerah minta penambahan SDM tapi belum direalisasi oleh Kementerian PANRB, artinya instansi tersebut belum melakukan analisis beban kerja dan analisis jumlah pegawai dengan tepat. Lebih lanjut Tasdik Kinanto mengatakan bahwa tuntutan transparansi dari masyarakat mendorong profesionalitas PNS ditanam sejak dini untuk siap mengemban amanah rakyat.

“Kita menginginkan yang masuk PNS itu benar-benar orang yang pintar dan memiliki integritas yang tinggi. Untuk itu, mulai tahun ini akan diterapkan Computer Asesment Test (CAT), khususnya bagi pelamar umum,” tuturnya. Test akan dilaksanakan selama 4 bulan, tiap hari ada yang mengikuti test. Melalui CAT peserta bisa melihat langsung, lulus atau tidak. Melalui cara ini tidak ada rekayasa.

Apa hubungan antara SKP dengan Remunerasi?

PNS terutama pada Kementerian/Lembaga (K/L) yang melaksanakan reformasi birokrasi dan telah menerima tunjangan kinerja (TK) harus memiliki kinerja yang terukur melalui penerapan SKP. “Tunjangan kinerja bagi pegawai kementerian/lembaga bisa kita batalkan, kalau tidak memiliki SKP,” ujar Wakil Menteri PANRB Eko Prasojo. Beliau mengungkapkan, saat ini sebanyak 59 K/L sudah masuk dalam pipeline reformasi birokrasi. Dari jumlah itu, 23 diantaranya sedang diproses pemberian tunjangan kinerjanya, 56 K/L sudah melaporkan PMPRB, 33 Provinsi, 32 Ibukota Provinsi, 32 Kabupaten akan ditetapkan sebagai pilot project.

Kalau belakangan sering ada pendapat yang mengatakan bahwa reformasi birokrasi belum efektif, Wamen tak menampiknya. Namun, tahun 2013 ini RB memasuki tahapan yang sesungguhnya. “Kita akan mengukur satuan kinerja pegawai. Kalau tidak terukur, maka reformasi birokrasi yang dilaksanakan oleh K/L bisa dibatalkan. Jadi reformasi birokrasi jangan hanya sekadar dokumen,” tegas Eko Prasojo yang juga Ketua Unit Pelaksana Reformasi Birokrasi Nasional (UPRBN).
"Reformasi bukan sekedar remunerasi. Ini harus dicatat dan cetak tebal. Reformasi birokrasi juga harus berkinerja dan terukur. Kalau tidak berkinerja, RB tidak ada artinya,” tambah beliau.

Tunjangan kinerja yang diberikan saat ini memang lebih untuk memberikan insentif, mendorong untuk membangun reformasi birokrasi yang sesungguhnya. Tapi tahun ini kita akan mengukur satuan kinerja pegawai. Jangan hanya pada dokumen tapi tidak ada yang berubah dan tidak dirasakan manfaatnya oleh masyarakat.
Jika menurut Anda bermanfaat, silakan berbagi tulisan ini ke teman Anda dengan tombol Google+, Twitter, atau Facebook di bawah ini.
Comments
0 Comments
0 Comments

Berikan Komentar

Post a Comment

Translate This Page into